REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan merespons berita penahanan Pengacara Djoko Tjandra oleh Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo."Kita apresiasi dan kita tunggu hasilnya," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, Sabtu .
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking - Bareskrim Polri perlu melakukan penanganan dan penyidikan atas dugaan peran bersama atau yang membantu pelarian terpidana Djoko Tjandra. Karena, menurut Hinca, kasus itu tidak berdiri sendiri."Benang merahnya terang-benderang," kata dia. "Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan intern Bidang Pengawasan dan Pembinaan terhadap Jaksa P di Kejagung agar terang benderang. Publik bertanya, jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan Kejagung memroses secara hukum pidana, termasuk dan terutama dugaan gratifikasi nya," tutur Hinca.
Hinca juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut terlibat di dalam penanganan kasus itu jika Kejaksaan Agung tetap enggan membuka hasil pemeriksaan jaksa P ke publik. Apalagi, Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit P secara terbuka mengumumkan akan mengundang KPK untuk memberikan supervisi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »