REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum enggan berkomentar soal adanya usulan dari PDI Perjuangan untuk meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga 5 persen. KPU selaku pelaku kebijakan memilih menyerahkan pada pemerintah dan DPR RI.
Arief menegaskan, KPU belum bisa memberikan sikap atau pendapat terkait usulan yang belum menjadi suatu pembahasan revisi undang - undang. Arief pun mempersilakan pada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan soal ambang batas parlemen melalui revisi UU Pemilu.
Sejumlah parpol koalisi seperti Golkar dan Nasdem sudah menunjukkan kesetujuannya terhadap usulan PDIP tersebut. Namun, partai - partai yang memperoleh suara kecil bahkan tak tembus ambang batas parlemen saat ini sebanyak 4 persen seperti PPP, Hanura dan PBB menunjukkan resistensinya.
kata KPU : wani piro ?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »