yang memerintahkan KPU untuk menghapus syarat batas minimal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. untuk melenggang sebagai kepala daerah meski sebelumnya dianggap belum cukup umur.Melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon, yaitu 30 tahun.sendiri saat ini digadang-gadang berpotensi menjadi calon kepala daerah, salah satunya di Jakarta.
Menanggapi putusan itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan apapun regulasi yang ditetapkan nantinya oleh KPU RI. Termasuk bila putusan MA itu akhirnya akan difasilitasi."Kami KPU DKI pelaksana regulasi, menunggu regulasinya dari pimpinan kami KPU RI," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa .Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa KPU RI belum membuat regulasi baru yang mengakomodasi aturan yang diperintah MA tersebut.
Kpu Dki Jakarta Kaesang Pangarep Mahkamah Agung Kaesang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Diduga Akomodasi Kaesang Maju di Pilgub Jakarta, Putusan MA Dianggap Tabrak UU PilkadaPutusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir usia 30 tahun dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada panen kritik.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »