Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka merespons peluang adiknya Kaesang Pangarep maju Pilgub DKI Jakarta setelah Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah.
'Ya keputusannya di Kaesang ya untuk maju atau tidaknya, tanyakan aja,' kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, dikutip Jumat . Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik enggan berspekulasi. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA.
Gibran Kaesang Pangarep Kaesang Pilgub DKI Jakarta Putusan MA Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung PSI Partai Solidaritas Indonesia Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
MA Ubah Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Kini Bisa Maju Pilgub DKI JakartaPutusan MA dikaitkan dengan wacana bakal majunya putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, di Pilkada DKI Jakarta.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »