Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan pelaku usaha pinjol diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada proses awal, KPPU juga membandingkan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Fanshurullah Cs menemukan bahwa bunga pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk serupa di luar negeri. "Untuk itu, pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999," tandas Fanshurullah.
KPPU mencatat keempat perusahaan itu sudah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa di seluruh Indonesia hampir Rp450 miliar. Porsi pinjaman paling banyak disalurkan Danacita yang mencapai 83,6 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »