Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya sudah mempelajari rencana Organda Angkutan Khusus Belawan yang ingin melakukan penetapan tarif. "Kesepakatan tarif yang dikeluarkan Organda tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999," tegas Ridho, Sabtu .
Besaran tarif harus diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Besaran tarif disesuaikan sendiri oleh masing-masing pelaku usaha, bukan ditetapkan oleh asosiasi. Berdasarkan rumusan tersebut para anggota akan dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya. Besaran tarif tersebut juga sudah memperhitungkan 10% keuntungan pelaku usaha.
Menurut Organda, kenaikan tarif tersebut tidak bisa dihindari karena para pelaku usaha angkutan mengalami penambahan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Kenaikan tarif tersebut merujuk pada surat dari DPP Aptrindo pada 5 September 2022. Kemudian surat pemberitahuan DPC Organda Angsuspel Belawan pada 5 September 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial Kembali Periksa Etik Kasus Dugaan Suap di Mahkamah AgungKomisi Yudisial memeriksa secara etik PNS Mahkamah Agung, Desy Yustria, terkait dengan dugaan suap untuk pengurusan perkara di MA. Sementara itu, KPK memeriksa 10 saksi terkait dengan kasus ini di Semarang, Jawa Tengah. Polhuk AdadiKompas SIKAT.. PolhukamRI KomisiYudisial
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sejumlah kamera pengawas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sudah... Rusak ya kepolisian kita di era jokowi ? kOmNaS Ham kok di percaya,setiap kasus selalu membatalkan HAM nya pada kasus yg terjadi,kenapa kerja mereka selalu tidak akurat,.sebab gaji sangat kecil.cuma upah UMR gaji tertinggi mereka:Golongan III D:Rp 2.920.800-Rp 4,797 juta 'indikasi main mata-ADA UDANG dalam MIE pangsit'
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »