TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan hukuman denda kepada PT Conch South Kalimantan Cement atau CONCH sebesar Rp22,3 miliar karena menetapkan harga yang tidak wajar dalam penjualan semen.Dalam sidang putusan yang digelar Jumat 15 Januari 2021, majelis komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi, sebagai ketua dan didampingi oleh Kodrat Wibowo, dan Harry Agustanto menyatkaan bahwa terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 itu terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang No.
Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
frasaku_ nemang berapa harga per-bal semen CONCH pada kasus tersebut?