KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan tiga tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Ketiganya meliputi Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Menurut KPK, penahanan lebih lanjut diperlukan karena penyidikan terhadap ketiganya belum matang untuk dibawa ke tahap penuntutan. "Tim penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin .
Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara dari ketiga tersangka. "Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya. Ketiga eks pimpinan DPRD Jambi itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka menjadi pesakitan bersama dengan sembilan orang lainnya.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »