KPK Perika Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kasus suap Walkot Tanjung Balai, KPK periksa Azis Syamsuddin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk diperiksa dalam kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai. Azis bakal diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas perkara Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK.

KPK menduga Azis Syamsuddin mengenal Stepanus Robin Pattuju perihal kasus tersebut. Namun, KPK belum mau membeberkan apa saja yang akan digali dari pemeriksaan tersebut."Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Ali.

Lalu, pada Senin, 3 Mei 2021 KPK kembali menggeledah kediaman Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik Azis Syamsuddin di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut."Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ungkap Ali.

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021."Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

KPK_RI kanal_kpk PIP_KPK mohon tindaklanjutnya, tks

Cincai dah

Bisa saja Azis ditumbalkan agar terlihat KPK masih hidup.... Catat twit gw ini ya 😊

Kalau sya lihat. Org ini nantik bisah bersalah. Tapi... Atau emang tak terbukti. 😀😀

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, KPK Panggil Azis SyamsuddinKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Jumat, 7 Mei 2021. TempoNasional wkwkwkwk gw inget nih org... kmrin ngotot bilang smua UU Ite kagak brmsalah,,, HAHAHAHAHA trnyata busuk jg yahh Saya ingat waktu pengesahan UU Cipta Kerja. Berani pasang badan menghadapi buruh walaupun ada beberapa pasal yang merugikan buruh seperti Pesangon, dll. Seolah-olah diabaikan apa yang disampaikan para buruh.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Suap Wali Kota TanjungbalaiPemeriksan Azis terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Kasus Tanjungbalai, MKD Rapat Internal Bahas Azis SyamsuddinMKD menggelar rapat internal membahas dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin pada kasus suap penyidik KPK dengan Walkot Tanjungbalai. panca66 Tegakan hukum itu secara jujur
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

MKD Bahas Laporan Kasus Tanjungbalai Azis Syamsuddin 18 MeiMKD memutuskan untuk membahas laporan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Tanjungbalai pada 18 Mei mendatang.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Selain Azis, KPK Periksa Sekda Tanjungbalai'KPK memanggil dua saksi untuk tersangka MS (Walikota Tanjungbalai M Syahrial). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler,' KPK_RI kanal_kpk PIP_KPK mohon tindaklanjutnya, tks
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »