JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk diperiksa dalam kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai. Azis bakal diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas perkara Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK.
KPK menduga Azis Syamsuddin mengenal Stepanus Robin Pattuju perihal kasus tersebut. Namun, KPK belum mau membeberkan apa saja yang akan digali dari pemeriksaan tersebut."Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Ali.
Lalu, pada Senin, 3 Mei 2021 KPK kembali menggeledah kediaman Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik Azis Syamsuddin di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut."Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ungkap Ali.
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021."Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis .
KPK_RI kanal_kpk PIP_KPK mohon tindaklanjutnya, tks
Cincai dah
Bisa saja Azis ditumbalkan agar terlihat KPK masih hidup.... Catat twit gw ini ya 😊
Kalau sya lihat. Org ini nantik bisah bersalah. Tapi... Atau emang tak terbukti. 😀😀
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »