TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Jumat, 7 Mei 2021.'Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP ,' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.
Selain penyidikan untuk tersangka Stepanus, KPK pada Jumat ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial . Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.Terkait Azis, KPK pada Senin telah menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.
Saya ingat waktu pengesahan UU Cipta Kerja. Berani pasang badan menghadapi buruh walaupun ada beberapa pasal yang merugikan buruh seperti Pesangon, dll. Seolah-olah diabaikan apa yang disampaikan para buruh.
wkwkwkwk gw inget nih org... kmrin ngotot bilang smua UU Ite kagak brmsalah,,, HAHAHAHAHA trnyata busuk jg yahh
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »