terkesan dikebut di akhir masa jabatan DPR 2014-2019. Badan Legislasi DPR menyatakan kata diselesaikan lebih tepat digunakan.
Dia mengatakan DPR memang bekerja sigap di akhir masa jabatan. Oleh sebab itu, revisi UU KPK tidak akan lama."Mengingat ini bulan terakhir masa jabatan 2014-2019, tentu semua pihak harus siap bekerja dengan sigap. Jadi waktu yang dibutuhkan tidak akan lama. minggu-minggu ini. September adalah bulan terakhir masa jabatan dewan periode ini," ujarnya.
"Harus selesai karena tidak bisa di-carry over. Sudah akan rampung mengapa harus di-carry over? Jangan dibalik-balik," ungkapnya.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kembali mempertanyakan revisi UU KPK yang dikebut. KPK juga menyesalkan tidak transparannya proses revisi UU KPK hingga akhirnya Presiden Jokowi meneken surat presiden untuk dimulainya pembahasan.
"Contohnya diusulkan oleh Baleg, dimasukkan ke paripurna. Pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis, masuk, dan diketuk langsung dikirim ke presiden. Presiden seharusnya memiliki waktu 60 hari menurut aturan UU untuk memikirkan itu, tetapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR," ujar Syarif.
Sigap mengamankan posisi
Sigap mbelgedes...
Oh iya ya Limit
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »