KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun Sindonews BukanBeritaBiasa .

JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi , Ipi Maryati Kuding mengingatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara wajib disetorkan setiap tahun. Laporan harta kekayaan tersebut, paling lambat diserahkan ke KPK 31 Maret setiap tahunnya.

"Bagi Penyelenggara Negara yang telah tercatat sebagai Wajib Lapor periodik wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Jumat . Ipi menjelaskan penyetoran LHKPN kini sudah lebih mudah yakni dengan sistem elektronik karena KPK sudah meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id."Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para Penyelenggara Negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," terangnya.

Ipi menambahkan, ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh penyelenggara negara untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga dipublikasikan. Empat proses itu yakni, E-Registration, E-Filing, E-Verification dan E-Announcement."Bagi PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu," imbuhnya.

Tak hanya itu, KPK juga menyatakan siap mendampingi para pejabat negara yang baru menduduki jabatan publik khususnya berlatar belakang swasta dalam pengisian LHKPN. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya."Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan oleh KPK, tidak ada alasan bagi PN/WL untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," tegas Ipi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Harta Warisan Obligor BLBI yang Meninggal Dunia Tetap Dikejar NegaraSatgas BLBI menerangkan bakal tetap mengejar harta warisan obligor kasus BLBI yang telah meninggal dunia, baik dari garis keturunannya maupun kerabat yang bisa...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Polisi Akan Limpahkan Laporan ICW soal Dugaan Pelanggaran Hukum Lili Pintauli ke KPKPolisi akan melimpahkan laporan ICW terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang KPK lah kok ke KPK, KPK bukan Lembaga Penindakan seperti Kepolisian. Hehehe, Firli kan polisi aktif bintang tiga, yg terima laporan ICW itu pangkatnya apa ?
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Tunggu Jokowi soal TWK'Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assesment TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN,' Sdhlah bro, MK menolak, yg terbaru MA jg menolak. Jd bro sis, manalah mungkin presiden berani melanggar hkm? Buang jauh2 halusinasi kalian, kan sikap pakdhe sdh sangat jelas sejak awal? Ayo bro sis, sgrlah move on 🤣🤣🤣.....🤭
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Laporan ICW terhadap Lili Pintauli Siregar, Polri: Domain KPKDirektur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan bahwa laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Lili Pintauli Siregar bukan menjadi ranah kepolisian. TempoNasional U/ICW : gagal maning gagal maning. Pokok'e sgl usaha menghancurkan kpk baru baik dari luar atau dlm, pasti gagal. Mending icw fokus aja hdpi kasus aduan pak Moel.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »