Gugatan Ditolak MA, Pimpinan KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Urusi TWK

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Gugatan Ditolak MA, Pimpinan KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Urusi TWK Sindonews BukanBeritaBiasa .

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung yang menolak gugatan uji materiil Perkom 01 /2021 terkait peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara melalui Tes Wawasan Kebangsaan .

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pun meminta lembaga-lembaga lain untuk tidak menandingi atau mengurusi lagi terkait polemik TWK dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM. "Ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang undangan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat . Baca juga: MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Uji Materiil Tes Wawasan Kebangsaan

Ditolaknya gugatan tersebut, kata Ghufron, juga menepis tuduhan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM terkait pelaksanaan TWK."Menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang didalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," jelasnya.

Namun, lanjut Ghufron, dirinya mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan gugatan ke MK dan MA untuk melakukan uji materi terkait pelaksanaan TWK."Namun begitu kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 & perkom 1/2021 karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan," pungkasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Tunggu Jokowi soal TWK'Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assesment TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN,' Sdhlah bro, MK menolak, yg terbaru MA jg menolak. Jd bro sis, manalah mungkin presiden berani melanggar hkm? Buang jauh2 halusinasi kalian, kan sikap pakdhe sdh sangat jelas sejak awal? Ayo bro sis, sgrlah move on 🤣🤣🤣.....🤭
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Berharap Segera Ada Keputusan Jokowi Soal TWKYudi Purnomo berharap Presiden Joko Widodo mau mengambil alih proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Dah jelas itu kemauan Jokowi Wajar. . kan sudah pesanan Jangan seret seret pak jokowi wooii otak sunsang..
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

MA Tolak Uji Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK - Nasional - koran.tempo.coPutusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi ihwal tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menuai kritik. Menunggu respons Presiden. korantempodigital KoranTempo Yg lulus TWK jauuuh lbh banyak jika yg tak lulus minta diangkat jadi ASN ngapain ada TWK . Kritik dari gerombolan nopel?ya ga aneh.sua dpt bagian.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Bantah KPK, Komnas HAM Sebut Putusan MA Tak Batalkan Temuan Pelanggaran HAMKomisioner Komnas HAM mengatakan putusan pengadilan menyinggung soal norma hukum, sementara temuan lembaganya adalah fakta.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

KPK: Putusan MA dan MK Tepis Tudingan TWK Maladministrasi dan Langgar HAMWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan putusan MA dan MK menepis tudingan Ombudsman dan Komnas HAM yang sebut TWK maladministrasi dan melanggar HAM
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »