KOMISI Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat.
Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum , untuk segera disidangkan di pengadilan. "Setelah berkas perkara tersangka NA dan tersangka ER dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis .Penahanan Nurdin dan Edy kini menjadi kewenangan JPU, yang dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 13 Juli 2021.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," imbuh Ali. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Lembaga antirasuah menduga Nurdin menerima uang Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulsel.Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp2 miliar, yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira. Selain dari Agung, KPK menduga ada uang dari beberapa kontraktor proyek lain.
Sebelumnya, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin. Berikut, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »