KPK: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Segera Disidang

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah diduga menerima uang Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

KOMISI Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat.

Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum , untuk segera disidangkan di pengadilan. "Setelah berkas perkara tersangka NA dan tersangka ER dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis .Penahanan Nurdin dan Edy kini menjadi kewenangan JPU, yang dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga 13 Juli 2021.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," imbuh Ali. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Lembaga antirasuah menduga Nurdin menerima uang Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulsel.Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp2 miliar, yang diduga diserahkan Agung kepada Nurdin melalui Edy terkait proyek Wisata Bira. Selain dari Agung, KPK menduga ada uang dari beberapa kontraktor proyek lain.

Sebelumnya, penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp3,5 miliar dari serangkaian penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin. Berikut, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR, kantor dinas PUTR dan rumah tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dengan Alasan 36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Batasi Kegiatan PenindakanDengan Alasan 36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Batasi Upaya Penindakan. Tes dilakukan untuk memitigasi penyebaran covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Penyelenggara TWK KPK itu BKN, Komnas HAM Kenapa Panggil BIN ya?Penyelenggara TWK pegawai KPK itu BKN, Komnas HAM kenapa malah memanggil BIN ya? TWKKPK
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

KPK Batasi Kerja di Kantor Kedeputian PenindakanKPK membatasi kegiatan kerja di kantor Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi. Selengkapnya: 👇 KPK
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Editorial: Firli Bahuri dan Keruntuhan Integritas KPK di Era Presiden JokowiTak sekadar menyingkirkan 51 pegawai lewat tes wawasan kebangsaan, Firli Bahuri juga merusak sistem kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi. Titik temu para penghancur KPK. Editorial MajalahTempo tempodotco INI LAH ANEH . Jgn nganeh. ALOT . Tepok Jidat Asli Ngakak Banget... 🤣🤣🤣 Cerita Ngakak Om Wawat Kurniawan di Warung Kopi, Pelanggan Pakai Kode 'Jokowi' - Wanheart News Islamopobia PriodeMbahmu Tempo ini benar' berbobot. Salut. Satu'nya media yg berani mengulas apa adanya.
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Serahkan Uang Hasil Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya ke Kas NegaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil korupsi sejumlah eks pejabat PT Waskita Karya ke kas negara.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

KPK Setor Uang Denda dan Pengganti dari 4 Terpidana, Salah Satunya Penyuap Juliari BatubaraKPK menyetor uang denda dan uang pengganti dari empat terpidana kasus korupsi ke kas negara pada Kamis (17/6/2021).
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »