Dibaca : 1.101 kali
DPR akan membahas revisi UU KPK setelah menyatakannya menjadi usulan inisiatif pada Sidang Paripurna, pekan lalu. Tapi proses yang dilalui itu cacat hukum karena DPR menerabas beberapa aturan terkait program legislasi nasional yang tercantum dalam UU 12/2011. Selain itu prosesnya juga menabrak aturan yang dibuat parlemen sendiri, yakni Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR RI.
Tetapi untuk benar-benar sampai di tahap pembahasan itu DPR harus mendapatkan surat persetujuan presiden. Dasar hukum ketentuan ini adalah pasal 20 UUD 1945 yang menyebutkan setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR. Persetujuan presiden itu diwujudkan dalam bentuk surat presiden (Surpres}, dan dengan itu pula pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk untuk membahas revisi bersama parlemen.
Pertanyaan itu wajar diajukan mengingat belum lama ini Jokowi meloloskan sejumlah nama bermasalah sebagai calon pimpinan KPK periode mendatang. Dalam berbagai kesempatan Jokowi juga berkelit dengan mengatakan belum mempelajari isi revisi KPK, sedang soal ini sudah cukup lama menjadi perbincangan khalayak. Presiden tak seharusnya lepas tangan seperti itu dan segera menentukan sikap.
Kalau berani sudah dr 5 tahun lalu KPK tidak sekarat
tamrintomagola Tolak Revisi UU KPK.... !!!
bukanurusansaya
Kek avatar the legend of ang
jokowi Kalau memang mau di revisi lakukan oleh anggota dewan 2019-2024 ... Revisi UU KPK tdk masuk Prolegnas, kenapa harus diprioritaskan 🤔🤔🤔
Sebenarnya KPK KPK_RI gak perlu di bela, biar aja bubar, kan selama ini KPK pilih kasih dalam pemberantasan korupsi, menjalankan kepentingan golongan...
Sabar, bapak J belum membaca dan mereview revisi UU KPK_RI ....
Yang perduli dengan INDONESIA dan KPK, Ayo tandatangani petisi ini.. ikuti caranya : Kita komen disini g akan ngaruh, tumpahkan amarahmu di petisi teman'.. itu lbh ngaruh n ngefek
bisa ga ya ? berani ga ya ?
😂
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »