Buat kamu yang mengendarai hanya untuk menyeberang masuk dan keluar tol yang melintasi ruas jalan GaGe tetap dikenakan tilang. Jadi, lebih teliti. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut ini daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap:2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan8.
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya 25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis KemerdekaanFaktanya, ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan saat memasuki kawasan ganjil genap.a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;d.
2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;5.
Peraturan ganjil genap terbaru berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan kembali terjadi pada pukul 16.00-21.00 WIB.Berdasarkan ketentuan UU nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 bagi para pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap.
Makin susah deh mesen grabcar di Muskitnas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »