KPK Dalami Aliran Uang dari Eks Kabiro Perencanaan KLN PUPR

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penyidik KPK mendalami aliran uang dari eks kabiro perencanaan KLN PUPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait aliran uang dalam kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Penyidik KPK juga mendalami soal proses tender proyek Kementerian PUPR yang diikuti tersangka Hong Arta.

Tiga saksi, yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ayi Hasanudin, PNS Kementerian PUPR Moch Iqbal Tamher, dan Direktur Utama PT Debir Jaya Cipta Tarmizi Djusair."Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait di Kementerian PUPR," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin .

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Selain itu, kata Ali, KPK juga mendalami keterangan tiga saksi itu soal proses tender yang diikuti oleh tersangka Hong Artha saat mengikuti proyek di Kementerian PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut. Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar. Baca Juga sumber : AntaraBACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wakil Ketua KPK: Terlalu Dini Menilai Kinerja KPK TurunWakil Ketua KPK menilai terlalu dini menilai bahwa kinerja KPK saat ini menurun.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Bantah saat Disebut Penghentian 36 Kasus Karena 'Titipan'Peneliti ICW Adnan Topan menduga penghentian penyelidikan 36 perkara di KPK karena adanya 'titipan' dari pihak lain. KPK membantah dugaan itu. Bagaimana ucapannya? KPK *VONIS RIP KPK APA ARTINYA? Bukan titipan ya mmg KPK sekarang seperti itu ....
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

ICW Nilai KPK Blunder Umumkan Penghentian 36 PenyelidikanICW menilai KPK telah blunder dengan mengumumkan dihentikannya penyelidikan terhadap 36 dugaan korupsi.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

ICW: Langkah KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Itu BlunderKPK menolak menyebutkan 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya itu. Alex berdalih bahwa KPK harus melindungi informan atau pelapor. Mereka kpk hanya meneruskan estafet blunder yg laen... Blunder terbesar itu saat rakyat tlah salah pilih di 2014..
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Tolak Ungkap 36 Kasus yang DisetopPenghentian 36 kasus lawas di KPK bukan konsumsi masyarakat umum.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

ICW: Langkah KPK Umumkan Penyelidikan yang Dihentikan Jadi BlunderICW menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan menjadi blunder bagi KPK. Alesannya apa yaa,ko di berhentikan kasus itu?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »