REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi media saat ini, apalagi semakin berkembangnya media sosial dan digital di Indonesia.
Menurutnya, UU atau regulasi yang saat ini masih digunakan melakukan pengawasan masih untuk media televisi serta radio atau dengan kata lain analog. Sehingga, selama ini ia hanya bisa memantau terkait penyiaran secara digital, seperti media sosial atau situs lainnya. Namun untuk sanksi, tentunya tidak bisa menggunakan UU Penyiaran, tetapi disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi. Misalnya, bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »