, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung akan fokus untuk mengawasi tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Bertahap dalam arti kata kita bertahap memulai dari komunitas yang dampak potensi penyebaran virusnya lebih rendah," jelasnya."Perkantoran yang negeri dan swasta, dalam rapat bertahap kota coba bertahap di angka 30 persen," jelasnya. Oded menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung tetap memilih untuk melaksanakan PSBB karena dari 30 kecamatan, hanya dua yang masuk zona merah, sementara sisanya masuk kategori zona hitam.
Seperti diketahui Jawa Barat termasuk Kota Bandung memiliki lima level kewaspadaan Covid-19, yaitu Level 5 atau Zona Hitam , Level 4 atau Zona Merah , Level 3 atau Zona Kuning , Level 2 atau Zona Biru , hingga Zona Hijau yakni kondisi normal.Oded menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung secepatnya akan membuat Surat Keputusan Wali Kota terkait penerapan PSBB proporsional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »