Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui bahwa Surya Witoelar sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Pemeriksaan yang pertama yaitu sebagai saksi pada 18 Januari 2022, lalu pemeriksaan kedua dilakukan pada hari ini Senin 24 Januari 2022.
Leonard tidak menjelaskan lebih rinci alasan Surya Witoelar diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejagung. Dia hanya menjelaskan bahwa Surya Witoelar dicecar oleh tim penyidik Kejagung terkait proses proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2015-2021.
#div-gpt-ad-parallax iframe{height: 600px !important}.li_wrap_flying_carpet{padding: 0 10px!important;margin-right: -15px;margin-left: -15px}.wrap_flying_carpet{text-align: center}.flying_carpet_show{width: 100%;height: 300px;position: relative;overflow: visible}.flying_carpet_show_inner{width: 100%;height: 100%;position: absolute;top: 0;left: 0;clip: rect}.
Leonard meyakini bahwa Surya Witoelar diduga mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan sehingga sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang dia dengar, alami dan lihat sendiri," katanya.korupsi kejagung Editor : Muhammad Khadafi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Daftar Saham Berpotensi Masuk Indeks Blue Chips... Grab Masuk Ekosistem Bank Fama, Buka Peluang... Adu Kolaborasi Perbankan dan Perusahaan Digital...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »