Korupsi, PNS Sekretariat Kota Jakbar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemprov DKI Jakarta memberhentikan dengan tidak hormat PNS di bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat atas nama Tri Prasetyo Utomo karena terbukti korupsi. Selengkapnya: 👇 PNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

"Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Maria dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu .

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dinilai tidak sesuai prosedur."Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN . Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ucapnya.

Adapun proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan. Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri Tjahjo Pecat PNS yang Bolos SetahunMenteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo memecat PNS yang bolos setahun. jiah setahun mah kebangetan Enak banget ya...itu berturut turut apa jmlnya seatun.. .. Aturan apa ini, merugikan negara setahun baru di pecat, Gak sensitive sama petani ayam yg lagi ketar ketir DOC langka
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Jejak Politik Alex Noerdin, Berawal dari PNS Sampai Jadi Anggota DPRSebagai politikus dengan sederet pengalaman jabatan publik, Alex Noerdin sempat beberapa kali berurusan dengan penegak hukum. Pada 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan harta tak sah di rekening Alex dan istrinya. TempoNasional
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin PerceraianBerikut ini isi PP terbaru tentang disiplin PNS yakni PP Nomor 94 tahun 2021, memuat sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin. PPNomor94tahun2021
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Demi Bansos, Ada Kabar Kurang Sedap Soal Tukin & Gaji PNSPemerintah harus mencari cara agar APBN tetap sehat di tengah menutupi beban tinggi untuk perlindungan sosial akibat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah harus...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Anies Berhentikan PNS di Pemkot Jakbar yang Korupsi |Republika OnlineTri Prasetyo Utomo yang terbukti korupsi malah menggugat SK yang diteken Anies. zaman terbalik rasa malu sudah hilang
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Anies Berhentikan PNS di Pemkot Jakbar yang Korupsi |Republika OnlineTri Prasetyo Utomo yang terbukti korupsi malah menggugat SK yang diteken Anies. zaman terbalik rasa malu sudah hilang
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »