Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan produksi minyak makan merah hanya dilakukan UMKM dan Koperasi. Artinya, ia melarang korporasi besar untuk ikut serta dalam mengembangkan minyak makan merah.
Untuk itu, ia menegaskan hal ini perlu diperketat penjagaannya. Termasuk dari sisi standardisasi dan izin edar. "Saya kira pasarnya berbeda, minyak goreng berbeda, bahkan mereka juga, sehingga nanti yang industri besar ekspor minyak gorengnya keluar negeri nggak akan mengganggu," kata dia. Upaya ini menjadi langkah untuk memproteksi usaha koperasi di minyak makan merah. Sehingga penjualan produknya tidak dicaplok oleh korporasi.
Ia menjabarkan, harga bisa lebih murah karena diatribusi yang juga lebih singkat karena pabriknya berada di setiap 1.000 hektar lahan kelapa sawit. Serta kapasitas produksi yang lebih kecil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Lewat Jalur CepatPembangunan pabrik minyak makan merah merupakan salah satu solusi meningkatkan pendapatan petani sawit. Presiden minta upaya pembangunan pabrik dilakukan lewat ”jalur cepat”. Ekonomi AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »