Korban Tragedi 1965 Bedjo Untung mendukung Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur pengadilan. Menurutnya, opsi penyelesaian kasus melalui jalur hukum sesuai dengan hasil survei Komnas HAM bersama Litbang Kompas yang dirilis pada Rabu .
Adapun hasil survei tersebut menunjukkan 62,1 persen responden setuju dengan penanganan kasus melalui pengadilan ad hoc dalam negeri dan 37,2 persen responden memilih melalui pengadilan HAM internasional. Artinya, kata Bedjo, 99,5 persen masyarakat menghendaki penyelesaian kasus melalui pengadilan. "Proses hukum harus ditegakkan, tidak ada alasan kurangnya bukti. Dengan catatan, korban masih ada, pelaku yang menunjukkan lokasi juga masih ada. Bukti-bukti berupa testimoni, maupun administrasi pembebasan itu masih ada semuanya," jelas Bedjo Untung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin .Bedjo Untung meminta Komnas HAM mencari terobosan agar kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dituntaskan.
Sumarsih berharap pemerintah dapat mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung supaya kasus Tragedi 1998 dapat segera masuk pengadilan. Ia juga menyerahkan sejumlah berkas kasus Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti, serta informasi gugatan Kivlan Zen kepada Komnas HAM. Ia berharap kumpulan berkas tersebut dapat membantu Komnas HAM dalam mencari terobosan penuntasan kasus HAM masa lalu.
Gugatan perdata Kivlan Zen terhadap Wiranto diajukan pada Agustus 2019 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembentukan Pam Swakarsa pada tahun 1998.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »