Komnas Perempuan: Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang Masuk TPKS

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 51%

Komnas Perempuan Berita

Lumajang,TPKS,Siti Aminah Tardi

Komnas Perempuan menegaskan kasus pengurus ponpes yang menikahi santriwati secara siri di Lumajang masuk TPKS.

Siti Aminah menegaskan kasus ini masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual , khususnya terkait pemaksaan perkawinan yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang

"Kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, khususnya tindak pidana pemaksaan perkawinan yang dilarang dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Siti Aminah juga menyebut pelaku juga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak." juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu melakukan persetubuhan dengan seorang anak."Lebih lanjut, Siti Aminah mendukung langkah orang tua korban dengan melaporkan pengurus ponpes yang menikahi anaknya tanpa sepengetahuan mereka ke polisi.

Lumajang TPKS Siti Aminah Tardi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jawa & Bali Regional

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Kunjungan Pendeta GideonKomnas Perempuan mengklarifikasi kunjungan Pendeta Gideon Simanjuntak dan Istrinya, Amanda Zevanya ke Kantor Komnas Perempuan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Usulan Penambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dinilai Terlalu KecilUsulan penambahan anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan dianggap terlalu kecil oleh Komisi III DPR.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan: Pemenuhan Hak Perempuan Korban Terorisme Belum MaksimalKomisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memetakan para perempuan yang selamat dalam serangan teroris untuk mengetahui dampak jangka panjang akibat aksi terorisme dan melihat bagaimanan proses pemulihan serta rehabilitasi korban.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-lakiMenkominfo Budi Arie sebelumnya mengatakan, kasus polwan bakar suami itu menunjukkan bahwa perempuan bisa lebih kejam dari seorang laki-laki.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan Sesalkan Pernyataan Seksis Menkominfo Budi Arie 'Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki''Komnas Perempuan menyesalkan Menkominfo selaku pejabat publik menyampaikan pernyataan seksis.'
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan Sebut UU KIA Meneguhkan Peran Domestik Perempuan, Rentan Tak DiterapkanKecenderungan pembakuan peran domestik ini tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar pada perempuan ketimbang leki-laki.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »