Komnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB - Tribunnews.com

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 10 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Komnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB via tribunnews

Misalnya, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan membantu proses distribusi kebutuhan logistik."Tergantung kemampuan agar bukan semata-mata orang, tetapi juga bertanggung jawab atas kesehatan dirinya dan orang lain. Misal penyemprotan, distribusikan barang-barang. Nah, mereka bisa melakukan penyemprotan,” katanya.

Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Rakyat kritik minta pemerintah tegas, ini komnas ham byk bicara, nanti keluarga kalian tertular baru kritik pemerintah lagi. Apapun yg dikritik komnas ham lakukan sebaliknya maka itu adalah benar

Bentukan asing....bubar aja bukan asli Indonesia

*TAHAN RAKYAT, MAKA RAKYAT BERTAHAN DI ISTANA HAHAHA

Saya setuju hal itu 👏

HAM lagi lagi HAM, dg dia melanggar PSBB jg berapa orang jumlah orang yang HAM dia rebut mali

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM Minta Anies Baswedan Susun Aturan PSBB secara DetailSalah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Komnas HAM Minta Pemerintah Lebih Gencar Sosialisasi Pemakaman Jenazah Covid-19'Stigmatisasi itu sebetulnya memberikan keresahan bagi masyarakat,' ujar Kania.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Komnas HAM Pro-kebijakan Napi Bebas karena Corona: Napiter-Koruptor Tak TermasukKomnas HAM mengakui pihaknya mendukung kebijakan pembebasan narapidana. Namun, Komnas HAM hanya mendukung pembebasan napi kasus pidana umum, bukan napi kasus korupsi ataupun terorisme. Napi KomnasHAM Daripada dibebaskan, mending dibudidayakan buat bkin masker kain kyk napi2 diluar negeri. Hasilnya lbh bermanfaat. Koruptor mending dihukum kerja sosial biar manfaat utk masyarakat Iya toh pak.. gegara dosa 'patungan' para koruptor ni anggaran' diselewengkan.. akhirnya pas masa sulit bgini.. ya kita yg pusing.. saat negara lain mampu dirumahaja tp kbutuhn dipenuhi, apa kabar rakyat +62. PAHAM SAMPE SINI? Stlh smua slsai,bkn rakyat dlu yg dibnhi pa, PUNTEN.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Komnas HAM: Napi Korupsi Jaga Jarak di Lapas, Tak Perlu BebasKomnas HAM menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) kasus korupsi tidak sepadat kasus pidana umum, sehingga jaga jarak bisa dilakukan. Mereka kan punya ruangan pribadi masing². Layaknya kosan² full service. Apa itu jaga jarak? sel mereka aja lebih mewah dari kos gw, Mereka paling aman disana..selama gak ada kontak dari luar aman.. Kenapa dibebasin.. Ada kasus pencurian pula ...
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Komnas HAM Sarankan Anies Beri Sanksi Denda-Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB'Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial,' kata Taufan. KomnasHAM Bagus banget sarannya saya sangat setuju Coba PSBB diberi pangan dan segala kebutuhan, ga akan ada yg melanggar. Sarannya bagus, kecuali denda saya setuju, sebaiknya kerja Sosial misalnya dirumah sakit atau suruh bersihkan jalanan
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Komnas HAM: Buruh Berhak Digaji di Kondisi DaruratAnam menuturkan, pemerintah harus turun tangan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan-perusahaan kecil yang harus membayar gaji pekerja. Betul bapak, tp kalo tempatnya bekerja juga tdk dapat penghasilan bagaimana bapak. Boss omdo 2 juga percuma selama ini bela yg benar atau bela udang di balik bakso
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »