KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi Polda Sumatra Utara yang telah menahan 8 orang tersangka kasus kekerasan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatra Utara atau melalui Komnas HAM RI," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu . Komnas HAM, ujar dia, menilai dalam memberikan keyakinan kepada saksi dan korban agar berjalan baik, penahanan yang dilakukan Polda Sumatra Utara merupakan langkah tepat. Komnas HAM, imbuh Anam, berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat.
Seperti diberitakan, Polda Sumatra Utara menahan delapan tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang pada praktik kerangkeng manusia yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »