REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaim DPR RI yang menyebut UU KPK baru tak menghambat penindakan korupsi, dengan mengambil contoh operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dibantah. Indonesia Corruption Watch menilai klaim tersebut tak tepat. Baca Juga ICW menilai UU UU No 19 Tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia.
"Logika sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," ujar Kurnia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, penangkapan komisioner KPU Wahyu oleh KPK menunjukkan KPK tetap bisa bekerja pascarevisi UU KPK. Penangkapan ini diklaim Dasco membantah anggapan KPK tidak bisa bekerja pascarevisi UU KPK. "Sekarang kan UU-nya sudah berlaku san terbukti dalam seminggu ini ada dua OTT," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis .
Yg berdasi cuma jago bikin teori-teori, tp pada prakteknya tukang tambal ban yg malah justru lebih mahir dlm mengatasi masalah 😁
Lambat atau Gagal miin ?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »