- Indonesia Corruption Watch menyebut undang-undang KPK Nomor 19/2019 terbukti memperlambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi . Menurut ICW, itu dibuktikan dalam kasus operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR RI. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu .
"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun,"tutur Kurnia.
"Logika sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," ucpanya.
Jadi teringat Zainal Arifin Muchtar kemana suaranya ya apa benar sinyalemen anggrek. DPR dalam talk show sebuah tv nasional
ICW itu apa ya?
ICW apa yaa Dana dari mana ya? Perlu di selidiki KPK gak ni?
Dengan UU KPK yang baru, justru utk memperkuat KPK spy lebih profesional dan proporsional, saat ini KPK tidak lemah yg lemah itu justru yg tidak setuju dan 'keukeuh' dgn kehendaknya. Ayo kita positif thingking terhadap Pemerintah dan DPR sebagai Penyelenggara Negara
Jelas2 dewas bikin kpk terhambat
Pakde pakde :')
Bisa nggk sih ICW bubarin aja
Kalau ada yang berbicara begini jangan langsung dibilang pembangkang,memang begitulah kenyataannya ™
Ah sekarang lg garang kok kpk
Dia pikir KPK mesin. Jadi harus laju. ICW makin ke sini makin banyak mengatur. Klu menurut hemat sy, bukan tindakan cepat / lambatx KPK. Namun sanksi hukuman pelaku Korupsi ini yg mesti diperberat. Klu perlu 'Hukuman Mati' biar orang baru Niat aja sdh berpikir 2 kali.
ICW ini dapat dana untuk makan dari KPK bukan ?
Kehabisan bahan buat mancing sponsor ya ? UU itu bukan hasil kerja presiden semata, bahkan lebih banyal peran DPR (namanya juga legislator) Semoga cepet dapat sponsor ya...
belom mulai kerja kpk baru udh dibilang lemah, udah kerja presiden dibilang bikin lemah. ICW cari panggung doang ni.diem dulu, liat, baru komentarin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »