.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia , Huzaemah T Yanggo, khawatir jika UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi.
Baca Juga "Tidak mustahil apa yang sudah menjadi kesepakatan nasional akan berubah semua, akan masuk perkawinan sejenis, perkawinan beda agama dan sebagainya," kata Huzaemah, mengungkapkan kekhawatirannya. Sementara, menurutnya, dewasa tidak bisa ditentukan oleh usia. Meski laki-laki dan perempuan sudah baligh tapi kalau tidak dewasa maka belum layak menikah. Sehingga dalam hukum Islam tidak menentukan batas minimal usia pernikahan. Hukum Islam hanya mengatakan syaratnya sudah dewasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »