bukan lagi menjadi pimpinan tertinggi di KPK dan status kepegawaian KPK yang bakal jadi Aparatur Sipil Negara .
Selain itu, ada pula soal pengaturan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang harus didasarkan pada izin dewan pengawas. "Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ujar Laode.Yudi Purnomo menambahkan, UU KPK hasil revisi merupakan angin segar bagi para koruptor untuk melakukan aksinya.
"Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun di dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata Yudi.Yakin bahwa KPK ke depan akan banyak perubahan, sejumlah pegawai KPK beserta aktivis antikorupsi menggelar unjuk rasa.
Sudah banyak masalah di negriku ini, kenapa malah nambah masalah bukannya nyelesaikan masalah kadang bingung aku -,-
Merdeka !!! ....... UU KPK dibuat sebagai pedoman untuk Lebaga/Institusi KPK .... semua Komisioner KPK dan Pegawai KPK wajib bekerja sesuai dengan UU tersebut ..... kalau merasa tidak cocok ya mundur saja .....
Yg bikin UU KPK itu th2002 bukan pegawai KPK tapi DPR dan pemerintah .banyak kelemahannya yg digunakan oknum KPK selama ini.ingat org KPK ini bukan malaikat .manusia biasa.
Drama moloooo
Saya Rakyat Kecil Sudah mengamati Pelemahan KPK ini oleh Lembaga negara DPR Terkorup bersama Pemerintah Melalui kementerian yg Selama ini banyak terbukti sbg Mitra Korupsi DPR. Sy kira Upaya Pelemahan ini Sdh di Rncanakan dari Awal hingga RUU nya Di lakukan Stlh Pileg dan Pilpres
Bang Loade anda pelaksana UU , jadi nga usah banyak komentar , lihat saja dulu implementasi UU KPK yg baru , biar rakyat yg selalu monitor kepada KPK pasca pemberlakuan UU tersebut
Setengah dewa.......?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »