Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengancam kuasa hukum yang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan akan dicoret sebagai kuasa hukum dan tidak dapat lagi beracara di Mahkamah Konstitusi untuk seterusnya.
Selanjutnya majelis hakim menekankan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan bukan persoalan main-main. Pada persidangan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan permohonan pengujian undang-undang atau judicial review oleh orang yang meninggal dalam proses sidang tidak dapat diteruskan ahli warisnya.
Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata yang mewajibkan ahli waris melanjutkan perkara. Untuk itu, kuasa hukum diminta segera mengecek kebenaran pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama, agar sidang pengujian undang-undang tidak percuma.
Hakim nya harus nya malekat maut skalian. Pembelaan ga cocok, saksi ga kompeten, bukti ga valid, langsung diajak ke atas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »