KPK dengan terperiksa Plt Kepala Rutan KPK 2021 Ristanta, Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi, dan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Rabu . Ketiga terperiksa yang absen dalam sidang karena sakit itu divonis sanksi berat oleh Dewas. Sanksi berat itu berupa permintaan maaf secara terbuka.Achmad Fauzi dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Dewas KPK menilai Achmad membiarkan pungutan liar terhadap tahanan di rutan KPK.
Menyatakan terperiksa Achmad Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.Dalam pertimbangannya, Albertina Ho mengungkapkan, Achmad sudah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan pemberian uang bulanan kepada petugas rutan KPK yang sudah terjadi sejak lama.
Sesuai dengan jabatannya, Achmad seharusnya bertugas memastikan para tahanan mematuhi segala peraturan dan larangan yang tidak boleh dilakukan selama di rutan. Albertina mengungkapkan, Achmad jarang ikut dalam kegiatan sidak yang dilakukan secara rutin dan tidak berinisiatif menyidak secara mandiri untuk memastikan kecurigaannya terhadap kondisi di rutan KPK.
Albertina menegaskan, sebagai PNYD di KPK yang menjabat sebagai Kepala Cabang Rutan KPK, Achmad seharusnya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi, bukan justru berbuat tercela. Bahkan, menjurus kepada perbuatan tindak pidana korupsi berupa turut serta memeras atau pungutan liar terhadap para tahanan di dalam rutan KPK yang berdampak negatif kepada KPK dan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Seusai persidangan, Albertina mengungkapkan, Sopian mengaku hanya menerima Rp 70 juta. Namun, saksi-saksi mengungkapkan, Sopian menerima lebih dari Rp 70 juta. Adapun Ristanta mengaku hanya menerima Rp 30 juta, padahal saksi-saksi mengatakan lebih dari jumlah itu. ”Yang menjadi catatan penting di sini, Kepala Rutan ini tahu ada pungutan liar sehingga majelis mempertimbangkan sebagai Kepala Rutan, Achmad Fauzi ini melakukan pembiaran. Di situ yang bersangkutan disalahkan secara etik,” kata Albertina.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »