Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rutan KPK. Salah seorang tersangka adalah Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi.Direktur Penindakan KPK Asep Guntur menyebut, pungli tersebut terjadi sekitar 2019, di mana dilakukan pertemuan terlebih dahulu. Di antaranya adalah mantan PLT kepala cabang rutan KPK 2018 Deden Rochendi termasuk Hengki dan tiga pegawai KPK lainnya.
Dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 Asep menyebut Hengki bersama dengan 14 tersangka lainnya dapat meraup untung hingga Rp6,3 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan proses pemecatan tersebut setelah melalui proses sanksi oleh tim pemeriksaan Inspektorat KPK yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.
'Mekanisme hukumnya harus dibaca secara utuh. Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin,' ucap Ali. 'Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK,' kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Kamis .
Uang tersebut diberikan dari tahanan KPK yang diakomodir oleh salah seorang tahanan yang dianggap dituakan atau disebut sebagai 'korting'. Uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun non-tunai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »