Jakarta, Beritasatu.com - Pembentukan gugus tugas ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang gugus tugas penanganan penyakit mulut dan kuku.
Dalam Kepmen tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Kamis , gugus tugas ini dibentuk karena telah terjadi wabah PMK. Untuk memitigasi risiko penyakit risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya yang disebabkan oleh wabah PMK, perlu dilakukan penanganan penyakit PMK melalui pembentukan gugus tugas.
Susunan keanggotaan gugus tugas PMK yaitu untuk pengarah diketuai Menteri Pertanian, wakil ketua ditempati Wakil Menteri Pertanian, lalu Sekretaris Jenderal Kementan sebagai sekretaris. Untuk penanggung jawab diketuai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dari pengalaman beberapa hari ini di lapangan, ternyata intervensi kita melalui obat-obatan yang terkait dengan vitamin maupun terkait dengan antibiotik dan penurun panas, ternyata hasilnya bisa lebih baik. Tadinya sudah terpapar dia bisa berdiri lagi, tadinya melernya banyak bisa berkurang dan kondisinya mulai pulih untuk bisa makan. Kita berharap virus ini tidak mematikan hewan kita, tetapi kita tetap waspada.
Sejauh ini sudah ada enam wilayah di dua provinsi yang ditetapkan telah dilanda wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan, yaitu kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur di Aceh, lalu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto di Jawa Timur.TAG: PMK Penyakit Mulut dan Kuku Kementerian Pertanian Beritasatu Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »