“Sejak awal kasus ini bergulir, viral di media sosial dan menjadi atensi publik, kami terus mengawal dengan melakukan koordinasi dengan layanan rujukan lanjutan di tingkat Provinsi Bali guna melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran obyektif,” jelasnya seperti dilansir dari keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Jum’at .
Selain itu, Ratih menjelaskan bahwa Tim Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Provinsi Bali telah memberikan pendampingan bagi AP dan anak-anaknya mulai dari dukungan penangguhan penahanan, sampai penempatan AP dan anaknya di rumah aman agar tidak terpisah meski dalam status penetapan tersangka serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Nahak mengatakan, sidang pra peradilan perdana dalam kasus AP sudah dilaksanakan, seluruh pernyataan sudah disampaikan langsung kepada hakim dalam sidang sekaligus tanggapan dari pihak termohon.“Kami tetap pada pendirian bahwa AP tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut juga langsung dijawab oleh pihak termohon bahwa apa yang mereka telah tetapkan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sesuai UU, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluar LP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »