Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian memastikan tetap menjaga produktivitas industri makanan dan minuman sebagai sektor kritikal dan strategis di tengah pandemi.
Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas .
“Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety,” katanya. “Kami sepenuhnya sadar bahwa sektor industri Mamin memiliki peranan penting bagi perputaran roda ekonomi nasional terlebih pada saat krusial sekarang ini. Di mana kebutuhan Mamin tak hanya menjadi kebutuhan dasar masyarakat tapi juga produknya berorientasi ke pasar ekspor yang mendatangkan devisa bagi negara," ungkap Hyanto.
“Kami selaku pengelola Kawasan Industri Jababeka sendiri, telah membentuk Satgas khusus Covid-19 kawasan industri di mana anggotanya juga ada dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri Jababeka. Tugas pokoknya, melakukan asesmen kepada perusahaan- perusahaan dan agar protokol kesehatan protokol kesehatan sesuai SE Menperin bisa diimplementasikan ke seluruh tenant tenant kawasan industri Jababeka,” urai Hyanto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »