REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan, pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara akan mulai dicairkan pada besok, Senin . Sama seperti Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah. Artinya, para pejabat negara dan pejabat eselon satu, dua serta setingkat tidak akan mendapatkannya. Baca Juga Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari.
Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Tapi, ia berharap, proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat."Kita terus koordinasi dan dorong semua satuan kerja untuk segera mengajukan," tuturnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, yaitu dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan sosial dan ekonomi. Khususnya, terkait tahun ajaran baru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »