pada 6-17 Mei 2021. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menegaskan bus berstiker khusus itu digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Dalam masa, disebutkan bahwa masih ada masyarakat yang bisa melakukan perjalanan yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertandatangan basah/elektronik.
"Sementara itu, bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," kata Budi,
🙆🙆🙆
Buat kalangan sendiri yg pengin mudik?
tai
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »