Kemendagri: Pilgub Daerah Khusus Jakarta Pakai UU Pilkada

  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai prosedur Pemilihan Gubernur melalui Pilgub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan mengenai prosedur Pemilihan Gubernur melalui Pilgub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta .Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri , Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Pilgub melalui DPRD juga memang merupakan salah satu bentuk demokrasi dengan sistem keterwakilan. Namun, hal itu mengindikasikan bahwa demokrasi dapat bersifat langsung maupun tidak langsung.

“Ini untuk menambah keterangan pemerintah, bahwa DKI Jakarta selama ini selain sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat sosial, juga terbentuk sebagai masyarakat politik. Nah itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan,” kata Suhajar dalam Rapat Panja RUU DKJ Baleg DPR RI bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis .

Atas dasar itu, Suhajar menyebut bahwa jika RUU DKJ mengalami perubahan terkait pemilihan kepala daerah menjadi penunjukkan presiden maka hal itu akan mengurangi peran politik penuh masyarakat dalam pemilihan. Oleh karena itu, pemerintah berharap bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah .

“Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pilkada,” pungkas Suhajar.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 21. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

China Bertekad Menjaga Keamanan Nasional dengan Undang-undang BaruChina akan menerapkan undang-undang (UU) keamanan yang luas pada 2024 untuk menjaga kedaulatannya 'dengan tegas', demikian janji seorang anggota parlemen terkemuka pada pertemuan legislatif penting, Jumat )8/3). Langkah itu diambil ketika pemerintahan Presiden Xi Jinping berupaya menghilangkan...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Undang-Undang ASN untuk Anggota TNI-PolriPemerintah tengah menyelesaikan aturan Turunan Undang-Undang ASN yang mengatur mekanisme anggota TNI-Polri bisa mengisi sejumlah Jabatan Sipil Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ketentuan itu akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau RPP Manajemen ASN.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Parlemen AS loloskan rancangan undang-undang untuk memblokir TikTokParlemen Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang untuk memblokir TikTok di negara itu atau memaksa induk perusahaan, ByteDance menjual media ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

DPR AS Loloskan UU untuk Blokir TikTokRancangan undang-undang ini memungkinkan AS memblokir aplikasi TikTok dengan satu syarat.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

AS-PBB Kritik India soal UU Kewarganegaraan yang Dinilai 'Anti-Islam'Amerika Serikat hingga PBB mendesak India perihal Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (Citizenship Amandment Act/CAA).
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

AS Segera Larang Penggunaan TikTok Secara NasionalParlemen Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang mengenai larangan secara nasional terhadap aplikasi TikTok.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »