DPR AS Loloskan UU untuk Blokir TikTok

  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Rancangan undang-undang ini memungkinkan AS memblokir aplikasi TikTok dengan satu syarat.

RUU ini memberikan waktu sekitar enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-aset AS dari aplikasi video pendek tersebut. AS bakal memblokir TikTok apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

CEO TikTok Shou Zi Chew dalam sebuah video merepons lolosnya rancangan undang-undang tersebut. Menurut dia regulasi ini"akan menyebabkan pelarangan TikTok di Amerika Serikat dan akan mengambil miliaran dolar dari kantong para kreator dan bisnis kecil. Ini akan membahayakan 300.000 pekerjaan di Amerika."

Ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian upaya AS menanggapi kekhawatiran keamanan nasional dari ancaman China.Iklim politik semakin mendukung RUU tersebut. Presiden Joe Biden mengatakan pekan lalu bahwa ia akan menandatangani RUU tersebut. Lolosnya RUU mengenai TikTok ini terjadi hanya lebih dari seminggu sejak diusulkan. DPR AS tercatat hanya satu kali menggelar rapat dengar pendapat dengan sedikit perdebatan sebelum RUU ini lolos.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR AS Loloskan RUU Perintahkan TikTok Dijual ke Perusahaan ASDPR AS meloloskan RUU yang akan memberikan waktu sekitar enam bulan kepada perusahaan China pemiliki TikTok, ByteDance, untuk menjual platformnya itu ke perusahaan AS. Jika tidak, TikTok akan dilarang beroperasi di AS.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

DPR AS Loloskan RUU Larangan TikTokDPR Amerika Serikat AS mengeluarkan suara bulat dalam mendukung RUU yang akan mengatur TikTok dengan memaksa aplikasi tersebut untuk melakukan divestasi atau dihapus sepenuhnya dari AS
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Kongres AS Loloskan RUU Dorong Divestasi TikTokUpaya tim kampanye Presiden Joe Biden menjangkau calon pemilih muda menuai kontroversi, karena akhirnya menggunakan aplikasi ponsel yang justru dilarang di ponsel dinas pemerintah federal. Langkah timses Biden ini dinilai tak konsisten dengan kebijakan pemerintahnya sendiri soal TikTok.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

TikTok Diduga Masih Langgar Aturan, Kominfo Potensial Blokir?TikTok diduga masih melanggar aturan perdagangan pemerintah terkait pemisahan media sosial dan e-commerce. Simak respons Kominfo.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Anggota DPR AS Lagi Susun RUU buat Larang Operasional TikTokAnggota DPR AS sedang menyusun RUU untuk mengatur keberadaan TikTok di negaranya.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Dukungan Larangan Tiktok Menguat di DPR ASPersaingan teknologi dan keamanan data AS-China semakin tajam. Dua sektor ini dipandang vital untuk negara.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »