- Kementerian Dalam Negeri hingga kini terus mendorong penegakkan hukum bagi kepala daerah dan ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi . Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan, penegakan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan Peraturan Presiden tentang Reformasi Birokrasi yang membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, kami sudah melakukan koordinasi yang intensif bersama teman-teman MenPAN-RB, KPK, BKN, untuk penegakan hukum bagi ASN ini," kata Akmal.Dia menjelaskan, memang fakta real yang ditemukan perbedaan data antara kami dengan BKN terus terang ada beberapa perbedaan data."Itu kita luruskan, tapi komunikasi yang sangat intens kita satukan, kita tetap progres secara paralel supaya penegakkan hukum tetap kita dorong," jelas Akmal.
"Memang ada banyak faktor yang menyebabkan kurang lebih 168 orang kalau saya tidak salah angkanya yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat Pejabat Pembina Kepegawai daerah. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Akmal.
"Kami memahami tidak mudah melakukan ini karena kejadiannya sudah cukup lama. Ada beberapa di antaranya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi, ada beberapa ASN yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah pensiun, mutasi, dan sebagainya," jelas Akmal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »