REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengumumkan untuk menindaklanjuti atau tidak hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang peristiwa Paniai, Papua 2014, pada Senin besok. Direktorat HAM Kejakgung sepekan terakhir sudah mengkaji laporan yang dianggap sebagai pelanggaran HAM Berat tersebut. Baca Juga “Senin akan selesai kajiannya. Dan akan diumumkan apakah dikembalikan atau tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono pada Ahad .
Telaah internal di Kejakgung, menurut Hari diperlukan untuk memutuskan laporan Komnas HAM layak dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Jika hasil telaah menyimpulkan laporan Komnas HAM sudah memenuhi syarat untuk peningkatan kasus, Kejakgung akan melanjutkan ke tahapan penyidikan yang dapat diteruskan ke pengadilan.
Namun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, akhir pekan lalu sudah memberikan sinyal akan mengembalikan laporan Komnas HAM tersebut. Pada Jumat , Burhanuddin mengatakan, Kejakgung akan mengembalikan laporan Komnas HAM, pada Senin . Komnas HAM resmi melaporkan hasil penyelidikan terkait peristiwa Paniai 2014. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan insiden Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Peristiwa Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014. Ketika itu, aksi protes warga sipil di Papua atas aksi pengroyokan dibubarkan paksa oleh militer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »