Istana Kritisi RUU Ketahanan Keluarga, Ada Pasal yang Langgar HAM

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan sejumlah pasal dalam RUU tersebut bisa melanggar hak asasi manusia (HAM) lantaran mengatur hal privat warga negara

ISTANA Kepresidenan angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang diinisiasi sejumlah anggota DPR."Nanti kita akan pertanyakan juga apa segitunya negara masuk ke ranah privat. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional," kata Dini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat .

Menurut Dini, sejumlah pasal dalam draf tersebut terlihat janggal karena menyentuh hal yang sangat pribadi. Antara lain, sebutnya, soal kewajiban anak laki-laki dan perempuan untuk tidak tidur dalam satu kamar."Katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki dan perempuan pisah kamar. Itu terlalu menyentuh ranah pribadi," ucapnya.

RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya juga mendapat penolakan keras dari kalangan masyarakat luas. Sejumlah aturan dianggap terlalu mengatur kehidupan pribadi warga negara. Di antaranya, kewajiban suami-istri untuk saling mencintai, wajib lapor bagi warga yang memiliki penyimpangan seksual, dan pemisahan tempat tidur orang tua dan anak.

Sepwrti diberitakan, RUU tersebut diusulkan sejumlah anggota DPR yakni Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari PKS, Endang Maria Astuti dari Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Partai Gerindra, serta Ali Taher dari PAN. Beleid tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Nah ini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nilai RUU Ketahanan Keluarga Tak Perlu, Wakil Ketua MPR: Abaikan HAM!Lestari Mordijat menganggap RUU Ketahanan Keluarga seharusnya tidak perlu ada. Dia menyebut RUU tersebut justru mengintervensi entitas perempuan. Wakil rakyat demen banget ya ngurusin ranah privat warga nya 😓
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-IstriRUU Ketahanan Keluarga dikritik karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi. Sejumlah poinnya terkait LGBT, BDSM, hingga kewajiban suami-istri. RUU penghapusan kekerasan seksual apa kabar
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ini Daftar Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan KeluargaBerikut daftar pasal-pasal kontroversi RUU Ketahanan Keluarga, yang masuk dalam program legislasi nasional DPR RI.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

INFOGRAFIS: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan KeluargaRUU Ketahanan Keluarga menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Sejumlah pasal dinilai memungkinkan negara mengintervensi ranah privasi. Udah kayak tai ya...
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Pusako: Pasal 170 RUU Cipta Kerja Langgar Tiga Prinsip KetatanegaraanDalam pasal 170 ayat (1) RUU Omnibus Cipta Kerja, presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP. Atau boleh menenggelamkan negara melalui ketja sama dengan orang yang bisa nyangkul
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »