- Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023. Ia adalah RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.
Hal itu ditujukan dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di kawasan berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Menurut Ketut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 Ayat dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2024.
Impor Gula Kepala Kantor Bea Cukai Riau
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »