Kejaksaan Agung perlu mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset dalam melacak dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menilai hal ini sebagai langkah krusial guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.
"Kami membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KKRI sebagai mitra strategis berperan dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Pujiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu .
Untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, diperlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah. Kejagung telah menyita berbagai aset bernilai triliunan rupiah milik para tersangka. Terbaru, Kejagung menyita sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron Tamsil di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Badan Pemulihan Aset Korupsi Timah KKRI Pujiyono
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »