Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Edward Soeryadjaya divonis 2 tahun dan 9 bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat, Kamis . FOTO/DOK.SINDOnews- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Edward Soeryadjaya 2 tahun dan9 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun sembilan bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara," katanya. Selain itu, Edward dihukum ganti rugi dengan membebankan kepada yang bersangkutan untuk dibayarkan kepada negara. "Membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa dengan memperhitungkan pengembalian kerugian uang negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsider 1 tahun penjara," katanya.
Hukum lawak2 di negara lawak2 😅😅😅
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Berkaca dari Kasus Korupsi Wali Kota Bandung, KPK: Masih Ada Celah Meski Sudah Menggunakan E-katalogKasus korupsi Wali Kota Bandung menunjukkan masih banyak celah dalam pengadaan barang dan jasa meskipun telah menggunakan skema e-catalog. Kalau KPK serious Tiap detik pst ada OTT di antara pejabat2 negeri ini...
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »