PSBB akhirnya diberlakukan menyusul tingginya angka penambahan kasus harian Covid-19 atau"Dari hasil rapat Forkopimda ada rencana PSBB 20 hari, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2020 ini," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lebak Lina Budiarti saat dihubungiLina mengatakan, peraturan bupati mengenai penerapan PSBB tersebut tengah dilakukan finalisasi dan rencananya akan ditetapkan pada Selasa besok.
Penerapan PSBB di Kabupaten Lebak mengacu pada Peraturan Gubernur Banten soal PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten. Lebak akhirnya menerapkan PSBB setelah sebelumnya hanya memberlakukan Perbup Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru .Dalam PSBB tersebut, menurut Lina, akan ada pembatasan seperti operasional perdagangan hingga larangan menggelar resepsi pernikahan.
"Rencananya memang nanti ada beberapa larangan kegiatan, seperti resepsi pernikahan, perayaan, itu dilarang. Ada juga pembatasan operasional perdagangan yang dibatasi sampai jam 22.00 malam," kata Lina. Sementara itu, Sekretaris Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan, PSBB diberlakukan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Lebak.yang kita lakukan, peningkatannya luar biasa, belum landai. Akhirnya kita pertimbangkan untuk berlakukan PSBB," kata Firman. Rinciannya, 110 masih dirawat, 62 orang sembuh dan 5 meninggal dunia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB dinilai berhasil tekan pertambahan kasus COVID-19 di JakartaKebijakan menarik "rem darurat" dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk kedua kalinya sejak 14 September 2020 ... Semongga grapik nya terus menurun... Kalau kasus Coronavirus DKI Jakarta tidak bertambah drastis atau landai saja... Itu artinya kasus Coronavirus di DKI Jakarta terkendali. Sebaliknya, secara Nasional atau seluruh wilayah RI jumlah kasus terus mencapai rekortertinggi atau selalu bertambah besar setiap hari. 🤔
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »