Dana Otonomi Khusus Papua yang bernilai triliunan rupiah dinilai tak mampu menyentuh masyarakat bawah. Dua puluh tahun digulirkan, manfaat yang diharapkan tidak juga terwujud. Sejumlah pihak mengatakan, perlu terobosan baru untuk mengalirkan dana itu langsung ke masyarakat.
DPR sendiri saat ini sedang menyusun perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Perubahan ini sekaligus sebagai upaya meninjau kekurangan pelaksanaan Otsus selama 20 tahun sejak dicanangkan.Usulan lain yang disampaikan GTP-UGM adalah perluasan jangkauan otonomi khusus Papua hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Perluasan hingga ke struktur bawah penting agar Otsus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke tingkat kampung.
Pada kesempatan itu, Bambang juga menekankan pentingnya instrumen khusus untuk mengatasi persoalan Papua yang pelik dan khusus. penyempurnaan UU Otsus Papua sangat mendesak sebagai solusi persoalan Papua.Dalam kesempatan yang sama, Dr. Mardyanto Wahyu Tryatmoko, peneliti LIPI menyebut, Otsus Papua selama dua dekade ini tidak mampu memenuhi tujuan awalnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »