SoloSetelah sempat menunda, Pemkot Solo akhirnya memulai sanksi karantina bagi pemudik besok. Pemudik yang ketahuan oleh petugas Jogo Tonggo akan dikarantina di Solo Technopark, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/3205 yang terbit pada hari ini, Sabtu . Aturan karantina berada pada nomor 10 yang berisi bahwa karantina paksa diberlakukan bagi pendatang yang tinggal di rumah penduduk selama paling tidak 1x24 jam.
Monggo mas DiasDiee
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.