REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara . "Kapolri dan Jaksa Agung juga sudah tercatat melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,Jakarta, Selasa .
Menurut dia, dari 11 orang ini ada yang sudah memasukkan draf. Ia berharapdalam waktu tidak terlalu lama laporan sudah disampaikan."Karena batas waktunya adalah 20 Januari 2020, tentu kami harap pelaporan LHKPN itu bisa disampaikan," ujar Febri. "Kami memahami. Kalaumemang ada kendala, KPK sangat terbuka sebenarnya untuk memberikan pendampingan dan juga membantu proses pelaporan LHKPN itu," ucap dia.
Ia juga menyatakan bahwa penyampaikan LHKPN saat ini sudah jauh lebih mudah karena menggunakan sistem elektronik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »